Sunday, March 10, 2019

Terminologi Kafir

Ada beberapa poin penting yang harus dipahami umat beragama, apapun agamanya:
1. Kebenaran dalam kitab suci sifatnya dogmatis. Tidak bisa ditawar.
2. Umat beragama harus konsisten memegang teguh ajaran agamanya.
3. Wajib menjaga toleransi.

Begini, agama Islam merupakan agama samawi yang datangnya dari Tuhan. Firman-Nya jelas dalam Alquran. Seorang yang mengaku muslim, diwajibkan mengimani rukun iman dan rukun Islam. Rukun iman pertama adalah iman kepada Allah, rukun iman ketiga adalah iman kepada kitab-kitab suci. Ini dulu diresapi.

Alquran turun sudah sejak 14 abad yang lalu. Terminologi kafir dalam Alquran sudah ada sejak saat itu. Adakah anjuran memanggil seorang yang bukan islam dengan kata kafir dalam alquran? Tidak ada. Bila dalam Alquran ada sebutan kata kafir, itu adalah untuk membedakan umat yang diberi hidayah dan tidak, tidak ada hubungannya dengan urusan duniawi.

Terminologi dalam agama tidak perlu diperdebatkan. Yakini. Selesai. Saya sendiri tidak cukup iman untuk mendebatkan firman Allah. Indonesia merdeka sudah 74 tahun, membahas hal-hal seperti ini menyebabkan multi-interpretasi yang rawan terjebak ke dalam masalah SARA, dan dapat menimbulkan perang saudara.

Selama dalam konstitusi tidak ada istilah kafir, ya selesai masalah. Untuk apa ribut? Kalau ada orang Islam memanggil non-muslim 'woy kafir, apa kabar?' gebukin aja. 

Kontestasi pemilihan presiden tahun 2019 ini bias ke banyak hal. Aib dimana-mana.

Ampunilah bangsa Indonesia ya Allah.

No comments:

Post a Comment

About Me

My photo
Dokter Kandungan praktek di RSUD dr. Soetomo, RS William Booth Surabaya, RS WIjaya